POJK UUS Penjaminan Wajibkan Spin Off di 2031 dan Lapor Rencana Kerja

Katadata | Arief Kamaludin
OJK menerbitkan peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah perusahaan penjaminan melakukan spin off pada akhir 2031.
Penulis: Syahrizal Sidik
21/7/2023, 19.08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan penjaminan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023. 

Aturan ini menyempurnakan kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Jumat (21/7). 

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) ketentuan umum; (2) pemisahan UUS; (3) insentif dalam pemisahan UUS; (4) ketentuan Lain-Lain; (5) ketentuan Peralihan; dan (6) penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:

Pertama, nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya. Kedua, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 25 miliar untuk di lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar di tingkat provinsi dan Rp 100 miliar di lingkup nasional. 

Perusahaan Penjaminan yang Memiliki UUS Wajib Spin Off 2023

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

Pertama, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031," ucap Aman. 

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan: 

a. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan; 

b. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau

c. Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. 

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS.