OJK Atur Ulang Skenario Darurat Pasar Modal Antisipasi Fluktuasi Harga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan kinerja pelaku industri dan menjaga stabilitas Pasar Modal. Bagaimana ketentuan yang diatur dalam POJK baru?