Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN.
Namun OJK mengingatkan bukan berarti menghapus semua kredit macet begitu saja. Dalam kebijakannya akan dibuat aturan pelaksanaan hapus buku kredit macet UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM, OJK memberikan fasilitas perpanjangan restrukturisasinya sampai akhir Maret tahun depan.
Mahendra membeberkan data terakhir OJK bahwa debitur UMKM mendominasi perpanjangan kredit. Selain UMKM ada sektor-sektor tertentu, seperti akomodasi, sektor makanan minuman, produk tekstil dan alas kaki.
Dia menyebut, keseluruhan UMKM yang diberi fasilitas perpanjangan restrukturisasi kredit itu mencapai 71%. Artinya dampak pandemi kepada UMKM sangat terasa.
"Ini saya rasa jelas merupakan langkah yang diperlukan, terutama dilihat dari kacamata perbankan untuk didorong pemberian fasilitas tadi," katanya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Jumat (4/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusbukuan atau menghapus tagihan sudah biasa dilakukan bank-bank swasta. Oleh karena itu, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai perbankan hadir untuk merespons kesulitan bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan.
"OJK sangat mendorong, seharusnya kegiatan-kegiatan BUMN di sektor perbankan harus lebih independen. Termasuk dalam konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM tetapi kredit-kredit lainnya karena itu suatu hal yang biasa," ucapnya.
Oleh karena itu, OJK akan mendukung apa yang sudah ditulis dalam P2SK. Menurutnya ini merupakan suatu poin yang memberikan kepastian kepada bank-bank BUMN. Selain itu juga kepastian kepada nasabah-nasabah kredit macet untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaiannya.
"Nah kalau dilihat secara keseluruhan sebenarnya risiko kredit UMKM perbankan rendah, sebelum Covid kan di angka 7%. Sekarang tinggal di angka 3,91%," katanya.
Walau demikian, kata Dian, bukan berarti bahwa semua kredit macet UMKM akan dihapus. Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank. Dia mengatakan, OJK ingin melihat perkembangan positif UMKM. Oleh sebab itu akses perbankan ke UMKM diharapkan semakin mudah.
"Ada upaya-upaya tertentu yang sedang kami lakukan," katanya.