OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran kredit dengan kredit macet mencapai 12%.
OJK mencatat kredit macet 18 pinjol tinggi atau di atas batas 5% per November 2023. Kredit bermasalah secara keseluruhan didominasi oleh peminjam usia 19 – 34 tahun.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) buka suara terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih dan hapus buku kredit macet di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kalangan pelaku industri perbankan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerinah terkait rencana menghapus kredit macet bagi segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).