Dilantik Kepala Pengawas Kripto OJK, Ini Rencana Kerja Hasan Fawzi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kedatangan anggota dewan komisioner yang baru, Hasan Fauzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Dia resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin pada Rabu (9/8). Setelah dilantik Hasan membeberkan beberapa rencananya terkait pengalihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK.
Salah satunya, yaitu mengenai perumusan untuk pelaksanaan bursa kripto yang dirancang menjadi peraturan pemerintah. Dalam perumusan ini akan diatur mekanisme peralihan kewenangan institusi.
"Ada juga mencakup hal lainnya, seperti yang mengalami peralihan kewenangan di mana sesuai dengan amanah UU PPSK," katanya saat ditemui wartawan, Rabu (9/8).
Menurut Hasan, sejumlah aturan dibuat agar peralihan dapat beradaptasi dengan baik dan berjalan sesuai dengan keinginan. "Yang mengamanatkan itu Kemenkeu, Bank Sentral, Bank Indonesia, OJK, dan LPS," katanya.
Sebagai informasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan bursa kripto yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset cryptocurrency bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang wajar dan adil. Selain itu, “mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” katanya Kamis (20/7).
Pembentukan dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ini bertujuan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, sekaligus mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.