AFPI Hormati Penyelidikan Besaran Bunga Pinjaman oleh KPPU

AFPI
Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
30/10/2023, 12.22 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending.

Penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan KPPU terkait persaingan usaha.

“Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan, sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending. Khususnya, mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (30/10).

Mengenai dugaan pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, AFPI berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, anggota Ombudsman periode 2016-2021 Ahmad Alamsyah Saragih menilai AFPI harus membangun interaksi yang baik dengan KPPU, sekaligus memerhatikan persepsi publik.

Mengenai besaran bunga pinjaman online, AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu juga didefinisikan kondisi laba dan rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.

“AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur,” ujar Alamsyah. Ia menambahkan, tiap aturan terbaru yang ditetapkan harus mempertimbangkan kondisi industri fintech pada masa depan.

Kehadiran industri fintech lending dilandasi tujuan pelayanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan (unbanked). Hingga Agustus 2023, perusahaan fintech lending di Indonesia sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp677,51 triliun.