OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).
16/1/2024, 19.14 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 15 Januari 2024. OJK mengambil keputusan tersebut karena PT SMEFI dianggap sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

PT SMEFI sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan ini terafiliasi dengan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta milik Henry Surya yang mengalami gagal bayar kepada 6.000 nasabahnya dengan nilai Rp 16 triliun. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sebelum mencabut izin usaha dan menyebut PT SMEFI sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan PT SMEFI yang secara keseluruhan dinilai tidak sehat.

OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMEFI berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran terkait ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR), yang menunjukkan perbandingan piutang pembiayaan terhadap total aset. 

Sebelumnya, OJK memberikan kesempatan kepada PT SMEFI untuk melakukan langkah-langkah strategis. Hal tersebut demi meningkatkan tingkat kesehatan perusahaan dan memenuhi ketentuan nilai FAR sebagaimana tercantum dalam rencana tindak. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, tidak terjadi perbaikan dalam tingkat kesehatan perusahaan dan penyelesaian terhadap ketentuan nilai FAR yang dimaksud.

"Berdasarkan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK memutuskan untuk mengenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT SMEFI," kata Aman dalam siaran pers, Selasa (16/1).

Dilarang Melanjutkan Kegiatan Usaha di Sektor Pembiayaan

Tindakan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI, dilakukan dengan tujuan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan dapat dipercaya, serta melindungi kepentingan konsumen.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT SMEFI tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan usahanya di sektor perusahaan pembiayaan," ujar Aman. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana berikut. 

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga menegaskan bahwa PT SMEFI dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata-kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila