Tokocrypto: Peta Jalan OJK Ungkap Potensi Besar Industri Kripto di Indonesia

Pexels
Tokocrypto menilai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pelaku industri kripto.
Penulis: Hari Widowati
13/8/2024, 10.04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Tokocrypto menilai peta jalan ini akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pelaku industri kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan industri IAKD yang dapat diandalkan dan kredibel.

"Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan tetapi juga bagi perekonomian nasional," ujar Hasan dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).

Hasan juga menambahkan bahwa panduan ini dirancang untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan inklusivitas serta literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. Peta jalan ini diharapkan akan membuat industri IAKD berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis mengatakan peta jalan ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di tanah air.  Terutama, dalam memberikan kepastian hukum.

"Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor kripto akan semakin menarik bagi masyarakat," ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto, dalam siaran pers, dikutip Selasa (13/8).

Menurut Yudho, kepastian hukum yang ditawarkan OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto. Pada akhirnya, hal ini akan mempercepat pertumbuhan industri ini.

Ia juga melihat peta jalan ini berpotensi membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto. Kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional.

"Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia," ujar Yudho. Dengan adanya sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan akan diperluas, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.