Bea Cukai Pangkalpinang memiliki fasilitas rush handling yang bekerja sama dengan Angkasa Pura Kargo. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk penanganan pengiriman jenazah dari luar negeri.
“Pelayanan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Kristanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/8).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Terdapat syarat untuk menggunakan layanan tersebut. Kristanto menyebut karakteristik tertentu seperti peka kondisi dan peka waktu merupakan syarat yang harus dimiliki ketika ingin menggunakan layanan rush handling.
“Dari karakteristik tersebut, terdapat 13 jenis barang yang dapat diberikan izin rush handling, termasuk jenazah dan abu jenazah," ujar Kristanto.
Ia menyebutkan, optimalisasi rush handling menjadi upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Dengan optimalisasi layanan rush handling dan sinergi dengan Angkasa Pura Kargo, Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses yang efisien dan tepat waktu bagi pengurusan impor yang kritis.
"Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Jambi untuk menyediakan pelayanan kepabeanan yang cepat bagi barang-barang yang memerlukan penanganan segera, termasuk jenazah dan abu jenazah, yang memerlukan perhatian khusus karena sensitivitas waktu dan kondisi,” kata Kristanto.