Bank Indonesia memastikan siap untuk meluncurkan Central Counterparty atau CCP. Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengatakan CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan terbaru untuk mengatur, mengembangkan, serta mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing.
“CCP ini ya 30 September 2024 jadi (diluncurkan),” kata Donny dalam Taklimat Media di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan, BI membentuk CCP karena merupakan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Tak hanya itu, Donny menyebut pengembangan CCP juga bagian dari Pengembangan Pasar Uang atau BPPU 2025 serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
“CCP ini inisiatif utama dalam blueprint pengembangan pasar uang 2025. Mendukung operasi moneter pro market untuk akselerasi pasar valas,” ujar Donny.
Pada tahapan awal, Donny memastikan akan ada delapan bank yang berpartisipasi dalam layanan pengembangan CCP. Semua bank tersebut yakni Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.
Tahapan selanjutnya yaitu realisasi penyertaan modal yang dilakukan Bank Indonesia dan delapan bank tersebut. Tahapan itu akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Keseluruhan modal dari pemegang saham nantinya akan menjadi bagian dari penguatan modal CCP. Khususnya penguatan dalam pelaksanaan manajemen risiko kegagalan atau default waterfall management.
Apa Fungsi dan Dampak CCP?
Donny menjelaskan CCP nantinya akan menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing atau PUVA. Dengan fungsi tersebut, CCP juga sekaligus menjadi penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.
“Ini tujuannya untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak atau yang disebut dengan counterparty risk, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar,” kata Donny.
Donny mengatakan CCP nantinya juga akan memberikan dampak terhadap transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien. CCP juga akan mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar.
Selain itu CCP juga memfasilitasi instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, investor, maupun pembiayaan perekonomian nasional. “Yang utama adalah transaksi lindung nilai untuk pasar keuangan kita, baik itu lindung nilai investasi asing atau portofolio,” ujar Donny.
Dalam peta jalan yang dibuat, produk derivatif yang dapat ditransaksikan pada tahun ini dalam CCP yaitu Domestic Non Deliverable Forward atau DNDF. Lalu pada tahun depan, rencananya produk yang bisa ditransaksikan melalui CCP yaitu repurchase agreement atau repo.