OJK Catat Pertumbuhan Kredit 11,4% per Agustus 2024 Jadi Rp 7.508 Triliun.

Shutterstock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan sampai dengan Agustus 2024 meningkat 11,4% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 7.508 triliun.
1/10/2024, 18.06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan sampai dengan Agustus 2024 meningkat 11,4% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 7.508 triliun. Di sisi lain, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan DPK perbankan tumbuh sebesar 7,01% yoy. Jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 7,72%, DPK bank pada Agustus ini sedikit melandai.

"Giro menjadi kontributor peningkatan DPK tersebut dengan pertumbuhan terbesar,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Selasa (1/10).

OJK juga mencatat likuiditas industri perbankan sampai dengan Agustus 2024 masih sangat memadai meskipun termoderasi. Hal ini seiring dengan rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,92%.

Adapun rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) industri perbankan mencapai 25,37%. Angka ini masih di atas ambang batas yang masing-masing sebesar 50% dan 10%. Dalam catatan OJK, dilaporkan tingkat profitabilitas bank atau return on asset (ROA) tercatat pada level 2,69% pada Agustus tahun ini, sama dengan angka pada bulan sebelumnya.

Dian juga menyatakan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross pada Agustus 2024 2,26%. Adapun NPL net perbankan tercatat 0,78%.

Sebagain informasi non-performing loan (NPL) gross merupakan jumlah atau total kredit yang bermasalah. Ini termasuk bunga yang belum dibayar dan biaya lainnya. Di sisi lain, NPL net merupakan jumlah kredit bermasalah yang telah dikurangi cadangan kerugian yang dialokasikan oleh bank.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail