OJK Sebut Turunan UU P2SK Masih Terkendala di Kemenkumham

Katadata/Nur Hana Putri Nabila
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh regulasi turunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat dituntaskan pada tahun ini.
1/11/2024, 08.10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh regulasi turunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat dituntaskan pada tahun ini. Namun, ada beberapa kluster yang masih terkendala di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Antonius Hari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, mengungkapkan terdapat 37 regulasi turunan pada klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dari UU P2SK. Namun, tidak semuanya akan diterbitkan sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Anton menjelaskan terdapat beberapa klaster utama yang meliputi pelaku pasar, Self Regulatory Organization (SRO), produk, serta kebijakan pendukung. Ia berharap seluruh regulasi ini dapat diselesaikan sebelum Januari 2025, meskipun beberapa klaster, yang sudah melalui atau disetujui oleh Rapat Dewan Komisioner (RDK), masih terkendala.

“Namun, masih terkendala di Kemenkumham karena ada pergantian kementerian dan ada juga hal lain," kata Anton dalam Capital Market Journalist Workshop, bertajuk “Advancing a Trusted and Inclusive Indonesia Capital Market” di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/10).

Anton menjelaskan UU P2SK membentuk kerangka hukum yang memerlukan regulasi tambahan untuk memperkuat efektivitas dalam pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor. Saat ini OJK masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU P2SK, yang diantaranya mencakup peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Secara bersamaan, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi ketentuan-ketentuan untuk memfasilitasi implementasi peralihan kewenangan tersebut.

"Tahun ini kami memiliki beberapa program prioritas. Kami punya target untuk memenuhi semua regulasi yang diamanatkan oleh undang-undang P2SK itu, harus selesai tahun ini," ujar Anton.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila