Pegadaian masih menunggu aturan resmi dari OJK untuk mendirikan bank emas di Indonesia. Saat ini, OJK masih meminta masukan publik terkait pendirian bank tersebut.
LPS dan MA tengah mengodok aturan untuk menangani sengketa pada bank gagal. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nasabah.
Kemenkeu menyebut, sektor keuangan Indonesia lebih dangkal dibandingkan negara-negara ASEAN-5 lainnya, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina
Tantangan tersebut kata OJK adalah salah satunya terkait pengesahan Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).