Kemenkeu menyebut, sektor keuangan Indonesia lebih dangkal dibandingkan negara-negara ASEAN-5 lainnya, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina
Tantangan tersebut kata OJK adalah salah satunya terkait pengesahan Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).