Prabowo Resmi Ubah Organisasi Kemenkeu, Badan Kebijakan Fiskal Dilebur

Instagram/Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang berfoto dengan tiga wakilnya yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (20/10).
6/11/2024, 19.07 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kini dilebur dengan membentuk direktorat jenderal baru.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan Badan Kebijakan Fiskal dilebur ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. "Ini sebenarnya menjadi penguatan terhadap BKF," kata Deni kepada Katadata.co.id, Rabu (6/11).

Sementara dalam pasal 4 tertulis Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hal itu khususnya untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Selain itu, perpres tersebut juga mengatur susunan organisasi terbaru Kementerian Keuangan. Dalam pasal 7 disebutkan susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
3. Direktorat Jenderal Anggaran
4. Direktorat Jenderal Pajak
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
11. Inspektorat Jenderal
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Reporter: Rahayu Subekti