EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H

OJK Perkuat Literasi PPDP Syariah Lewat Buku Khutbah Muamalah

Dok. OJK
Peluncuran buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta, Senin (15/12).
15/12/2025, 17.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, melalui pendekatan kultural dan keagamaan. Upaya tersebut ditandai dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta, Senin (15/12).

Peluncuran buku ini digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.

Acara ini turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua DMI Sofyan A. Djalil.

Ogi Prastomiyono menjelaskan, buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah, terutama di sektor PPDP.

“Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait dengan bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memancing untuk bidang PPDP yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagai bahan untuk dakwah kepada masyarakat,” ulas Ogi.

Ia juga memaparkan kinerja industri PPDP Syariah. Hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan (yoy), mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, Ogi menekankan peran masjid sebagai ekosistem literasi keuangan syariah.

“Hari ini kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami. Buku ini penting karena industri keuangan sehari-hari termasuk asuransi, penjaminan, dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menilai, industri PPDP Syariah memiliki posisi strategis dalam menopang stabilitas sistem keuangan syariah nasional.

“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ungkap Dian.

Ia berharap, kehadiran buku khutbah ini mampu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern.

“Buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar turut menyatakan dukungan atas peluncuran buku dan kolaborasi dengan DMI.

“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Mari kita menjadikan literasi mengenai PPDP syariah ini sebagai materi dakwah yang penting, ini adalah usaha kolektif kita dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, DMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan memperluas jalur distribusi dan edukasi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.

OJK menilai masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan. Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi dan densitas PPDP Syariah meningkat secara berkelanjutan.

Mahendra menambahkan, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan akses produk PPDP Syariah yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.

“Kerja sama ini sekali lagi memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah dan dalam hal ini khususnya untuk PPDP syariah yang inklusif, berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.