Purbaya Sebut Kabar Misbakhun Calon Kuat Ketua OJK Hanya Rumor

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar tentang Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang disebut-sebut menjadi calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru.
Penulis: Ade Rosman
4/2/2026, 19.23 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar tentang Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang disebut-sebut menjadi calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru. Menurutnya, kabar tersebut hanya rumor. 

Purbaya mengatakan, ia telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mencari Ketua OJK yang baru. Selanjutnya, Pansel ini akan memanggil sejumlah nama yang dianggap memenuhi kriteria. 

“Oh, saya enggak tahu (rumor Misbakhun), ini kan saya baru membentuk Pansel baru dan meminta BI untuk mengirim beberapa orangnya ke Pansel. Nanti kami akan panggil beberapa tokoh masyarakat yang canggih untuk ikut di Pansel itu,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). 

Sebelumnya, nama Misbakhun dikabarkan menjadi calon kuat ketua Dewan Komisioner (DK OJK) setelah Mahendra Siregar mundur dari jabatan tersebut pada pekan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id dari dua sumber di level tinggi, politikus Partai Golkar itu berpeluang menjadi ketua baru OJK tanpa melalui pemilihan oleh panitia seleksi atau pansel. “Ketua Komisi XI mau jadi ketua OJK,” kata sumber itu, Selasa (2/2) malam. 

Menanggapi isu tersebut, Misbakhun merespons santai. Dia menegaskan, hingga saat ini masih fokus menjalankan penugasan dari Partai Golkar sebagai pimpinan komisi yang membidangi sektor keuangan dan perbankan itu.

“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah ketua Komisi XI,” kata Misbakhun saat ditanya mengenai peluang menjadi ketua OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2).

Ketika dikonfirmasi apakah sudah ada komunikasi dengan panitia seleksi OJK, Misbakhun membantah adanya pembicaraan. “Tugas dari partai saya, ketua umum saya (Bahlil Lahadalia), menugaskan saya (sebagai) ketua Komisi XI,” ujarnya.

Ia pun enggan berspekulasi jika memang nanti mendapatkan penugasan baru di OJK. “Saya tidak berandai-andai,” ucapnya.

Merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Secara prosedural, penentuan calon anggota dewan komisioner itu dilaksanakan oleh panitia seleksi atau pansel yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres), paling lama dua bulan sejak tanggal kekosongan jabatan.

Pansel anggota Dewan Komisioner OJK beranggotakan sembilan orang. Mereka terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat. 

Pansel wajib mengumumkan penerimaan calon anggota DK, dengan waktu pendaftaran dilakukan dalam waktu 12 hari kerja, yang dilanjutkan dengan seleksi administratif. Pansel kemudian menetapkan tiga calon untuk setiap posisi Dewan Komisioner OJK yang dibutuhkan, kemudian diserahkan kepada presiden. 

Presiden selanjutnya menyampaikan dua calon ketua maupun calon anggota di setiap posisi kepada DPR. Kemudian, DPR akan menyampaikan calon ketua atau anggota terpilih kepada presiden untuk ditetapkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman