MUI Belum Terbitkan Fatwa Emas Digital, Khawatir Disalahgunakan Investasi Bodong

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.
Ilustrasi.
Editor: Agustiyanti
13/2/2026, 16.28 WIB

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) menyatakan belum menerbitkan fatwa terkait bisnis emas digital. Hal ini, lantaran banyak di antaranya yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip dasar syariah, khususnya soal kepastian keberadaan emas fisik sebagai underlying asset. 

Ketua Badan Pengurus DSN–MUI, Cholil Nafis, menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi emas sebenarnya sudah berlangsung sejak terbitnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan usaha bulion. Dari evaluasi tersebut, ada dua sektor yang menjadi perhatian, yakni usaha bulion dan emas digital.

“Saya kan baru menjabat 24 Desember tahun lalu, ketika saya melihat mana yang belum difatwakan, ternyata ada dua. Yang pertama kegiatan usaha bulion, yang kedua bisnis emas digital,” kata Cholil, Jumat (13/2).

Namun, menurut dia, DSN–MUI baru dapat mengeluarkan fatwa untuk usaha bulion karena model bisnisnya yang sudsah jelas berbasis emas fisik. Dalam skema bulion, setiap transaksi wajib ditopang ketersediaan barang nyata sehingga sejalan dengan prinsip syariah.

Sebaliknya, bisnis emas digital dinilai masih menyimpan banyak celah. DSN–MUI khawatir fatwa justru dimanfaatkan sebagai legitimasi bagi praktik perdagangan emas tanpa dukungan fisik, yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kenapa belum kami keluarkan? Karena khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya. Takut bodong,” ujarnya.

Menurut Cholil, transaksi dalam hukum syariah harus berbasis barang nyata. Model perdagangan tanpa kepemilikan fisik dinilai berisiko menimbulkan spekulasi hingga penipuan.

“Di syariah harus ada barangnya. Tidak boleh ada bisnis yang tidak ada barangnya. Kami khawatir tak terawasi, hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya,” kata dia.

Karena itu, DSN–MUI masih meminta penjelasan lebih lanjut kepada regulator sebelum memutuskan penerbitan fatwa emas digital. 

Untuk saat ini, menurut dia, fatwa yang telah diterbitkan baru sebatas panduan prinsip syariah bagi kegiatan usaha bulion, yang dinilai lebih siap dari sisi tata kelola dan jaminan fisik emas.

Sekretaris DSN–MUI Moch Bukhori Muslim sebelumnya memaparkan empat syarat utama dalam kegiatan bulion syariah. Pertama, emas harus berwujud fisik untuk menghindari jual beli barang fiktif.

Kedua, kepemilikan harus sempurna, tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki. Ketiga, emas yang dibeli harus dapat diserahterimakan, baik fisik maupun pencatatan kepemilikan di rekening.

Keempat, emas harus terstandarisasi sesuai ketentuan regulator, sehingga perhiasan nonstandar seperti cincin tidak termasuk dalam skema bulion.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah