Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.
Keputusan itu usai OJK menemukan bahwa perseroan melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Otoritas OJK menyebut Bank Neo Commerce terbukti tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek selama satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Seiring hal itu OJK melarang perseroan untuk melakukan kegiatan sebagai MPPE. Selain itu, OJK juga mewajibkan Bank Neo Commerce untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada regulator.
“Apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek,” tulis otoritas OJK, Kamis (26/3).
Bank Neo Commerce merupakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2015 lalu.