Muncul Wacana IKN jadi Pusat Finansial Internasional, Purbaya Ungkap Peluangnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana yang mengusulkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC). Menurut Purbaya lokasi itu terlalu sepi.
Pemerintah tengah menggenjot Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar rampung disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026. Dengan begitu kawasan pusat keuangan tersebut dapat mulai beroperasi di akhir tahun.
Bendahara negara menuturkan, pemerintah masih menilik lokasi alternatif dibangunnya proyek tersebut selain di Bali. Namun, ia belum mengungkapkan lokasi mana yang menjadi alternatif selain Pulau Dewata. Ketika ditanyai kemungkinan IKN menjadi lokasi alternatif, Purbaya menampiknya.
“Sampai sekarang saya belum tahu. Mungkin enggak (di IKN), terlalu sepi di IKN,” kata Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Purbaya menyebut Bali masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas untuk lokasi Pusat Finansial Internasional. Namun, Purbaya mengatakan pemerintah masih mencari lokasi yang paling kompetitif dan nyaman bagi investor internasional.
“Ada alternatif ya mungkin beberapa Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor,” katanya.
Purbaya mengatakan, konsep PFII akan mengacu pada pusat-pusat keuangan internasional yang telah berkembang, seperti Dubai dan Abu Dhabi. Di sana diterapkan kawasan finansial khusus dengan aturan tersendiri di dalam wilayah negara.
Selain menyiapkan insentif perpajakan, pemerintah juga tengah mengkaji berbagai kemudahan regulasi agar PFI memiliki daya saing dengan pusat keuangan global lainnya. Menurut dia, skema final akan disusun dengan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara.
Purbaya mengatakan, dengan Pusat Finansial Internasional ini pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak dana investor global ke Indonesia untuk memperluas sumber pembiayaan. Selain itu juga sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan, pembahasan beleid tersebut ditargetkan selesai pada 20-21 Juli 2026. Ia menyampaikan tengah mengejar tenggat agar keberadaan Pusat Finansial Internasional dapat diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026.
“Tanggal 20, 21 (Juli) udah selesai. Jadi UU tanggal 21,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah mempercepat penyelesaian regulasi tersebut agar implementasi Pusat Finansial Internasional tidak berlarut-larut. Ia optimistis pusat finansial internasional itu dapat mulai berjalan sebelum akhir tahun.
“Juli kan undang-undangnya selesai ya. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” kata dia.
Purbaya mengakui pembahasan undang-undang tersebut memang dikebut. Namun, untuk pembangunan kawasan Pusat Finansial Internasional pemerintah masih membuka berbagai opsi, termasuk memanfaatkan kawasan yang telah memiliki infrastruktur dasar.
“Memang dikebut. Untuk undang-undangnya. Enklave itu kan perlu pembangunan tertentu. Mungkin sebagian infrastruktur dasar, atau kita lihat nanti apakah yang pakai tempat yang sudah ada infrastrukturnya apa enggak. Jadi masih terbuka untuk tempat,” katanya.
Purbaya mengatakan, konsep PFII akan mengacu pada pusat-pusat keuangan internasional yang telah berkembang, seperti Dubai dan Abu Dhabi, yang menerapkan kawasan finansial khusus dengan aturan tersendiri di dalam wilayah negara.
Selain menyiapkan insentif perpajakan, pemerintah juga tengah mengkaji berbagai kemudahan regulasi agar PFI memiliki daya saing dengan pusat keuangan global lainnya. Menurut dia, skema final akan disusun dengan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara.
Purbaya mengatakan, dengan Pusat Finansial Internasional ini pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak dana investor global ke Indonesia, memperluas sumber pembiayaan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan.