Bursa Mineral Beroperasi Januari 2027, OJK Bidik RI Jadi Pusat Perdagangan Dunia

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memberikan sambutan saat peluncuran Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (6/7/2026). OJK dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama mendukung akses pembiayaan UMKM dan percepatan program tiga juta rumah.
16/7/2026, 09.38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi Indonesia untuk berkembang sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan bursa tersebut menjadi salah satu mandat baru yang diterima OJK melalui perubahan regulasi sektor keuangan.

"Ada satu hal baru yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OJK, yaitu adanya mandat dalam undang-undang bahwa akan ada pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis beserta ekosistemnya yang membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Friderica dalam CNBC Invesment Forum, Rabu (15/7).

Menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat perdagangan mineral dunia mengingat kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.

"Potensinya sangat besar. Indonesia memiliki sumber daya alam dan mineral yang luar biasa. Ketika OJK diberi mandat untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, ini menjadi peluang besar, termasuk bagi investor di Indonesia," ujarnya.

Dalam paparan OJK, pembentukan bursa tidak hanya mencakup penyelenggaraan perdagangan mineral, tetapi juga pembangunan ekosistem yang terintegrasi mulai dari perdagangan, penyimpanan, pembiayaan, hingga penyelesaian transaksi.

Ekosistem tersebut melibatkan berbagai lembaga, antara lain bursa, lembaga kliring, kustodian, gudang penyimpanan (warehouse), perusahaan logistik, hingga lembaga pembiayaan. 

Sistem tersebut juga didukung skema Warehouse Receipt System (WRS) yang memungkinkan komoditas yang disimpan di gudang terakreditasi dijadikan agunan untuk memperoleh modal kerja sehingga mendukung siklus produksi industri hilir.

Menurut OJK, keberadaan bursa mineral diharapkan memberikan sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, memperkuat manajemen risiko, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkuat daya saing industri hilir nasional.

Selain itu, kerangka pengaturan dan pengawasan akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), hingga Indonesia Clearing House (ICH).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan jenis mineral maupun komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui bursa nantinya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK).

"Nanti mineralnya apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu akan diatur di POJK," kata Misbakhun.

Ia juga menjelaskan pembentukan bursa mineral akan membawa perubahan terhadap kewenangan pengaturan perdagangan komoditas yang selama ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral. Undang-undangnya sudah mengatur begitu. Tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, baru kemudian dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Misbakhun, proses implementasi akan dilakukan segera setelah aturan turunan tersebut diterbitkan. "Secepatnya, tinggal menunggu PP-nya," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah