Satgas BLBI Berakhir, Suahasil Janji Kemenkeu Tetap Tagih Penunggak Utang
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melanjutkan penagihan kewajiban para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berakhir pada 2024.
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas menangani penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan piutang negara.
“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. PUPN Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban piutang kepada negara,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (22/9).
Pemerintah juga memiliki landasan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan piutang tersebut. Kementerian juga akan melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penagihan dan pengamanan aset.
“Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kami melibatkan aparat penegak hukum yang lain dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset,” ujar Suahasil.
Adapun pemerintah telah melunasi utang obligasi BLBI senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Suahasil Nazara menekankan, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah,” ujarnya.
Suahasil mengatakan, pemerintah tetap terus menagih seluruh kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur kepada negara.
Adapun pelunasan utang pemerintah kepada BI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayarannya menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
Ia menjelaskan, utang yang dilunasi pemerintah adalah obligasi rekapitulasi yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis keuangan 1997-1998. Saat krisis, BI menyalurkan BLBI kepada bank-bank yang menghadapi masalah. Pemerintah kemudian mengambil alih penyelesaian kewajiban tersebut dan menerbitkan surat utang kepada BI sebagai bagian dari penyelesaian BLBI dan hubungan keuangan pemerintah-BI.
Adapun pelunasan terakhir utang BLBI tersebut menggunakan surplus operasional BI yang masuk ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketika BI mengalami surplus, maka surplus itu ada ketentuannya berapa besar yang diserahkan kepada kas negara. Kami mencatat sebagai PNBP yang kemudian digunakan untuk membayar utang ketika penanganan krisis itu,” kata Suahasil.