Bolehkah Uang Rupiah Dijadikan Koleksi? Begini Penjelasan Bank Indonesia
Fenomena masyarakat berburu dan mengoleksi uang Rupiah dengan karakteristik tertentu kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bank Indonesia atau BI menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari numismatik dan diperbolehkan.
Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menjelaskan numismatik merupakan kegiatan mengoleksi uang yang dilakukan masyarakat dengan berbagai alasan. Mulai dari tahun emisi, tahun cetak yang bertepatan dengan tahun kelahiran, desain uang, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang.
“Jadi kegiatan mengoleksi uang seperti ini, kita kenal secara luas dengan nama numismatik. Ini tidak salah,” kata Ricky dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (23/9).
Menurut dia, numismatik merupakan bagian dari notafilia, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan koleksi uang kertas. BI menghargai minat masyarakat terhadap kegiatan tersebut selama uang yang dikoleksi tetap merupakan Rupiah yang sah.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai diperbincangkan uang Rupiah kertas yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan di media sosial. Uang tersebut bahkan mulai diburu masyarakat untuk dijadikan koleksi, menyusul pergantian Purbaya dari Menteri posisi Keuangan.
Ricky menjelaskan ketentuan mengenai tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah. Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan BI.
Tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang Rupiah dilakukan.
Oleh karena itu, pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.
Ricky menjelaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah dicetak dan diedarkan.
“Kita tegaskan, artinya adalah bahwa uangnya bisa digunakan sebagai alat pembayaran rasa untuk bertransaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Di sisi lain, masyarakat yang ingin menyimpan uang tersebut sebagai koleksi juga diperbolehkan. BI menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari minat masyarakat terhadap numismatik.
“Kegiatan yang menjadi koleksi, kolektor dari masyarakat silakan dilakukan. Itu merupakan salah satu kegiatan yang memang ada di masyarakat yang senang melakukan koleksi-koleksi terhadap sebuah uang,” kata Ricky.