Menkeu: Uang Rp 13 T Lebih dari Satgas PKH Dipakai untuk Tambahan Belanja Negara

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Penulis: Ade Rosman
6/10/2026, 19.12 WIB

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan uang senilai lebih dari 13 triliun yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) digunakan untuk tambahan belanja negara. Suahasil menuturkan, uang senilai Rp 13.241.335.681.910,13 tersebut masuk ke kas negara. 

“Masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,” kata Suahasil, ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10). 

Suahasil menuturkan alur penyerahan duit dari berbagai macam bentuk penyelewengan itu setelah masuk ke kas negara, kemudian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak, dam dicatat sebagai penerimaan 2026. 

“Nah tentu dipakai nanti untuk berbagai macam belanja negara yang keluar lewat pos-pos belanja,” kata dia. 

Ia mengatakan, nantinya akan memonitor angka peningkatan belanja negara yang salah satunya diakibatkan oleh kondisi geopolitik yang memanas. 

“Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional. Berbagai macam dinamika internasional kita serap di dalam belanja yang—belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut,” katanya. 

Adapun, Tim Satgas PKH menyerahkan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII kepada Kementerian Keuangan, pada Selasa (6/10). 

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Prabowo menyatakan, sejumlah uang tersebut dapat digunakan salah satunya untuk memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. 

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” kata Prabowo. 

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai total Rp 13.241.335.681.910,13, yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan rincian:

  • Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 3.475.738.523.741,13
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp 1.535.750.234.271 
  • Penerimaan pajak atas wajib pajak tingak lanjut Satgas PKH senilai Rp 8.229.846.923.898 

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, Satgas PKH juga melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
  • Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan).
  • Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman