Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF). Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada Rabu (28/4).
Perombakan manajemen dan pengawas perusahaan ini dilakukan pasca-tertangkapnya lima orang petugas rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, lantaran memakai alat steril swab bekas ketika memeriksa Covid-19 kepada penumpang pesawat.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham pengendali bersama para pemegang saham lain sepakat memberhentikan Direktur Keuangan Kimia Farma Pardiman. Perusahaan juga mengubah nomenklatur jabatan direktur keuangan menjadi direktur keuangan dan manajemen risiko yang kini diduduki oleh Lina Sari.
Sebelum menempati kursi Direktur Keuangan Kimia Farma, Pardiman telah berpengalaman menjadi pejabat finansial di beberapa perusahaan milik negara lain. Pardiman tercatat sebagai mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma (Persero), pernah pula menjabat Direktur Keuangan Perum Bulog.
Sementara itu, Lina Sari merupakan pejabat yang cukup lama bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebelum pindah ke Kimia Farma, Lina menjabat SEVP corporate banking BRI, Kepala Divisi Agribisnis BRI, dan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit BRI.
Para peserta rapat juga sepakat untuk memberhentikan Komisaris Utama Kimia Farma Alexander Kaliaga Ginting, dan Komisaris Kimia Farma Chrisma Aryani Albandjar. Terakhir, Nurrachman diberhentikan sebagai komisaris independen terhitung sejak 14 Desember 2020.
Alexander Kaliaga Ginting merupakan purnawirawan TNI yang berpangkat Brigadir Jenderal. Dia menjadi Staf Khusus mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan. Alexander juga dikenal berprofesi sebagai dokter spesialis paru dan pernapasan.
Posisi Komisaris Utama diganti oleh Abdul Kadir, sementara Komisaris dan Komisaris Independen baru masing-masing ditempati Dwi Ary Purnomo dan Kamelia Faisal.
"Masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal, serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu," demikian tertulis dalam ringkasan risalah RUPST 2020 yang disiarkan pada Jumat (30/4).
Dalam hasil pertemuan juga disetujui, perusahaan pelat merah sektor farmasi ini akan membagikan dividen sebesar Rp 7,05 miliar atau 40% dari total laba bersih perusahaan. Sisanya Rp 10,58 miliar atau 60% dari laba bersih ditetapkan sebagai cadangan.
"Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Rp 7,05 miliar atau 1,27 per saham," demikian tertulis dalam laporan yang disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Daftar pemegang saham yang berhak memperoleh dividen dijadwalkan pada 10 Mei 2021, sedangkan pembayaran dividen tunai akan berlangsung pada 28 Mei 2021.
Susunan Direksi Kimia Farma :
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Umum dan Human Capital : Dharma Syahputra
Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
Susunan Dewan Komisaris Kimia Farma :
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen : Kamelia Faisal
Komisaris Independen : Musthofa fauzi