Kasus Antigen Bekas, Erick Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika

ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/wsj.
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan.
Penulis: Agustiyanti
16/5/2021, 11.23 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika atas kasus penggunaan alat steril swab stuck bekas untuk tes antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam siaran pers, Minggu (16/5).

Erick menegaskan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Keputusan pemberhentian seluruh jajaran direksi dilakukan setelah pihaknya melakukan penilaian secara terukur yang berlandaskan semangat good corporate governance.

Ia menekankan, seluruh jajaran BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.  "Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Erick mengakui, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Sebagai perusahaan layanan kesehatan, menurut Erick, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar. "Ini langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.

Guna memastikan kualitas pelayanan, Erick mengatakan auditor independen saat ini sedang bekerja juga untuk memeriksa semua laboratorium yang berada di bawah Kimia Farma.

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang petugas rapid test Bandara Kualanamu yang berinisial RN, AT, AD, EK, dan EL pada Selasa (27/4) lantaran menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Para pelaku merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020. Polisi memperkirakan total keuntungan yang diraih pelaku mencapai Rp 1,8 miliar.

Rapid test antigen merupakan salah satu syarat menggunakan moda transportasi, seperti pesawat terbang. Dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pengguna transportasi udara bisa menjadikan antigen sebagai syarat terbang yang berlaku 1x24 jam.

Adapun dari survei Jakpat, 67,9 persen responden setuju bahwa pemerintah mengharuskan tes Covid-19 untuk bepergian. Hal itu melindungi publik dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.