Hasil Peleburan Pelindo, Ini Empat Anak Usaha yang Jadi Ujung Tombak

ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Satu unit kapal pemuat kontainer melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Indonesia IV (Persero) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/5/2021). PT Pelabuhan Indonesia IV Kendari menjadi pelabuhan bertaraf internasional dengan panjang dermaga mencapai 550 meter dan memiliki dua crane untuk aktifitas bongkar muat.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
20/9/2021, 16.43 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan penggabungan (merger) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada 1 Oktober 2021. Setelah bergabung, Pelindo punya 4 regional dan 4 anak usaha atau sub-holding yang menangani masing-masing bisnis.

Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III Putut Sri Muljanto mengatakan, empat regional tersebut terletak di Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Terkait hubungan dengan pelanggan, hal itu akan berjalan sesuai dengan masing-masing regional secara bertahap.

Putut memastikan perubahan tersebut tidak dilakukan secara langsung, termasuk pada kontrak lama. "Tidak ada perubahan dalam layanan dan hubungan dengan pelanggan, semua tetap sama. Pelaksanaanya juga akan bertahap, tidak langsung 1 Oktober," katanya dalam sosialisasi penggabungan usaha, Senin (20/9).

Ia mengatakan, masing-masing regional akan memiliki pimpinan wilayah. Dengan demikian, jika ada permasalah yang muncul di tingkat cabang, bisa diselesaikan langsung di cabang. Pimpinan wilayah memiliki kewenangan mengambil keputusan seperti kewenangan di Direksi Pelindo I, II, III, dan IV sebelumnya dengan sejumlah batasan.

"Masalah operasional dan hubungan dengan pelanggan, bisa diputuskan langsung oleh kantor wilayah," kata Putut.

Merger ini menggabungkan Pelindo I, III, dan IV ke dalam Pelindo II yang nantinya akan dinamakan Pelindo. Setelah merger ini, Pelindo memiliki 4 anak usaha yang bergerak di bisnisnya masing-masing.

Perusahaan pertama di sub-holding Pelindo adalah PT Petikemas yang akan mengoperasikan seluruh terminal peti kemas yang dimiliki Pelindo dari I hingga IV. Perusahaan ini akan berkantor pusat di Surabaya. Pengalihan bisnis ini dilakukan secara bertahap, sehingga pelanggan akan diberikan informasi tambahan jika ada perubahan.

Perusahaan baru yang akan didirikan Pelindo adalah PT Non Petikemas yang berkantor pusat di Medan. Perusahaan ini akan mengoperasikan seluruh aktivitas bisnis terminal curah. "Ke depan, seluruh bisnis non-peti kemas akan kami serahkan kepada Pelindo Non Petikemas," kata Putut.

Sub-holding lainnya adalah PT Logistik & Hinterland yang rencananya berkantor di Jakarta. Bisnis anak usaha ini fokus pada bidang logistik terkait integrasi jasa kepelabuhan dengan jasa multimoda. Dengan terbentuknya ekosistem dan bisa menjadi lebih efisien, diharapkan biaya logistik nasional bisa menjadi turun. Pasalnya, beban biaya logistik tidak hanya berasal dari jasa kepelabuhan, tapi moda transportasi lain juga.

Terakhir adalah subholding PT Marine, Equip, & Port yang merupakan perusahaan pendukung segmen bisnis Pelindo lainnya. "Sifatnya adalah supporting untuk sarana bantu, pemeliharaan peralatan, kemudian listrik, jenis BBM, hal-hal yang berhubungan dengan dukungan," kata Putut.

Merger empat pelabuhan milik negara menjadi satu, berpotensi membuat total aset penggabungan Pelindo I, II, III, dan IV mencapai Rp 112 triliun dengan pendapatan Rp 28,6 triliun. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dengan adanya merger ini membuat skala Pelindo menjadi perusahaan pelabuhan taraf global.

“Penggabungan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, dan meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia," kata Tiko, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers Rancangan Penggabungan Pelindo yang berlangsung secara daring, Rabu (1/9).

Proses integrasi Pelindo rencananya akan terlaksana 1 Oktober 2021 dengan ditandai terbitnya legal merger. Sementara, Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan BUMN Pelabuhan ini masih dalam proses penerbitan. Kemudian selanjutnya akan berlaku efektif setelah penandatanganan Akta Penggabungan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin