Barito Pacific (BRPT) Alihkan Saham Star Energy Rp 19,46 Triliun

www.barito-pacific.com
Barito Pacific
4/11/2022, 14.20 WIB

Emiten milik pengusaha nasional Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) mengalihkan sahamnya dengan cara inbreng dari Star Energy ke anak usahanya, PT Barito Renewables Energy (BREN) dengan nilai transaksi US$ 1,24 miliar atau setara Rp 19,46 triliun. 

Objek transaksi inbreng tersebut merupakan seluruh saham milik perseroan dan Green Era Energy Pte. Ltd. atau GE di dalam Star Energy Group Holdings Pte. Ltd atau SEGHPL. Nilainya sebanyak 12,97 juta lembar atau mewakili 66,7% saham yang diterbitkan oleh BREN. Penyetorannya dilakukan dengan cara menginbrengkan seluruh saham milik perseroan di SEGHPL sebanyak 66,7% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh SEGHPL.

Lalu, sebanyak 6,48 juta lembar yang mewakili 33,3% saham yang diterbitkan oleh BREN. Adapun, penyetorannya dilakukan dengan cara menginbrengkan seluruh saham milik GE di SEGHPL sebanyak 33,3% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh SEGHPL.

Transaksi afiliasi tersebut sebagai dukungan visi perseroan untuk terus mengembangkan kegiatan di sektor energi terbarukan. Sebab itu, perseroan merasa perlu untuk mereorganisasi struktur perusahaan yang bernaung di dalam grup perseroan. Khususnya, bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan baik yang sudah ada saat ini maupun untuk tujuan pengembangan usaha di masa mendatang.

Untuk itu, perseroan menyiapkan BREN sebagai entitas dalam negeri yang akan menaungi kepemilikan aset perseroan di sektor energi terbarukan.

"Perseroan berharap dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk terus mengembangkan kegiatan di sektor energi terbarukan di dalam negeri, baik dalam hal operasional maupun akses pendanaan,"tulis manajemen perseroan, dikutip Jumat (4/11).

Dari sisi nilainya, transaksi inbreng ini merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020. Di mana laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perseroan nilainya sama dengan atau lebih dari 50%.

Pelaksanaan rencana transaksi inbreng oleh perseroan ini akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham perseroan melalui RUPSLB. Sesuai dengan persyaratan kuorum yang ditetapkan oleh UUPT, peraturan perundang-undangan terkait di bidang Pasar Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan.

 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail