Pemerintah resmi membubarkan maskapai PT Merpati Airlines (Persero). Pembubaran ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2023 pada 20 Februari 2023.
Dalam beleid aturan tersebut, pemerintah membubarkan Merpati Airlinees karena perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh pengadilan sejak 2 Juni 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP tersebut, dikutip Kamis (23/2).
Adapun, pelaksanaan likuidasi Merpati Airlines bakal dilaksanakan selama lima tahun sejak dinyatakan pailit. "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke ke kas negara," tulis aturan itu.
Setelah dinyatakan bubar, bagaimana kelanjutan nasib eks karyawan Merpati?
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines.
Seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Kemudian, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines yang mendapat pesangon sebesar Rp 54,8 miliar.
Selain itu, pengadilan juga juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (2/1).
Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Dari tujuh BUMN tersebut, empat di antaranya resmi dibubarkan, yakni Industri Gelas, Kertas Kraft Ach, Industri Sandang Nusantara, Kertas Leces dan Merpati.
Sebelum dinyatakan pailit, merujuk pada kinerja laporan keuangan perusahaan sampai dengan kuartal III 2020, Merpati Airlines hanya memiliki aset sebesar Rp474 miliar pada September 2020. Nilai itu terdiri dari aset lancar Rp90 miliar dan aset tidak lancar Rp384 miliar.
Sedangkan, kewajibannya mencapai Rp 7,24 triliun, dengan rincian kewajiban jangka pendek Rp 4,12 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp3,12 triliun.
Besarnya kewajiban tersebut membuat ekuitas Merpati Airlines minus Rp 6,77 triliun. Sedangkan, saldo ruginya mencapai Rp8,78 triliun.