Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna Life tetap harus menambah modal meskipun seluruh pemegang polis menyetujui program konversi polis menjadi subordinated loan (SOL). Nilai suntikan modal dari pemegang saham diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan nilai total polis nasabah Kresna Life mencapai Rp 5.2 triliun. "Kalau SOL disetujui, pemegang saham tinggal menutup kekurangannya. Kalaupun semua setuju SOL, pemegang saham tetap harus setor modal dan itu lebih dari Rp 1 triliun," ujar Ogi, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (16/6).
Berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang telah disetujui OJK pada 23 Februari lalu, ada dua usulan dari perusahaan asuransi jiwa tersebut. Pertama, Kresna Life mengusulkan agar pemegang polis mengonversi klaim manfaat yang sudah jatuh tempo menjadi subordinated loan (SOL). Kedua, perusahaan mengusulkan ada tambahan modal dari pemegang saham lama maupun investor strategis.
OJK menetapkan deadline pada 2 Juni bagi Kresna Life untuk melaksanakan RPK tersebut. Namun, Kresna Life hanya mengirimkan 32 kotak berisi salinan dokumen ke OJK pada 5 Juni lalu. Dokumen tersebut terdiri atas sepuluh kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Ogi mengatakan OJK tetap memroses dokumen tersebut walaupun dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan manajemen atau pemegang saham Kresna Life, sebagaimana tercatat dalam database OJK.
OJK juga menilai dokumen-dokumen yang diajukan oleh Kresna Life tidak memenuhi syarat. "Harusnya dokumen perjanjian untuk konversi polis menjadi subordinated loan itu dinotariatkan," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK telah meminta Kresna Life untuk memberikan penjelasan kepada pemegang polis mengenai konsekuensi dari program konversi polis menjadi subordinated loan. OJK kemudian melakukan random sampling dengan menemui nasabah Kresna Life di Semarang, Surabaya, dan Bandung.
Berdasarkan temuan OJK, sebagian nasabah Kresna Life mengatakan mereka sudah mendapatkan penjelasan yang cukup dari manajemen mengenai program konversi polis menjadi subordinated loan tersebut. Ada juga yang terpaksa menandatangani perjanjian itu meskipun tidak setuju. Regulator juga menemukan ada nasabah yang menyetujui konversi tersebut meskipun tidak memahami konsekuensinya.
Ogi mengungkapkan ada nasabah yang sudah menandatangani program konversi saham tetapi ingin menarik kembali dukungannya setelah mengetahui konsekuensi yang akan mereka hadapi. Jika terjadi likuidasi, pemegang polis yang telah menyetujui konversi menjadi subordinated loan merupakan pihak yang paling akhir mendapatkan haknya, statusnya hampir sama seperti pemegang saham.
OJK memberi peringatan keras kepada pemegang saham Kresna Life yang tidak menunjukkan keseriusannya untuk melaksanakan RPK. "Taruh dana dulu di escrow account. Itu kan konstruksi yang ada di dalam RPK," ujar M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK.