RMK Energy Bantah Tuduhan Soal Penambangan Ilegal

PT RMK ENERGY TBK
Fasilitas stockpile batubara PT RMK Energy Tbk berkapasitas 2 juta ton di Pelabuhan Musi 2, Sumatera Selatan. Pelabuhan Musi 2 dilengkapi 3 line barge loading conveyor dengan kapasitas muat 25 juta ton per tahun.
31/8/2023, 10.59 WIB

PT RMK Energy Tbk (RMKE) membantah jika perseroan dan anak usahanya yaitu PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) melakukan penambangan ilegal.

Direktur Operasional Perseroan William Saputra menjelaskan, objek dugaan penambangan ilegal yang dimaksud dalam pemberitaan, yaitu sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang. Di mana lokasi tersebut baru diketahui adalah milik pemerintah daerah.

William membeberkan, jika pada 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih 2.400 meter persegi yang telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun katanya, tanah itu masih belum diterbitkan sertifikat sehingga perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

"Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (31/8).

William beralasan bahwa tanah tersebut dibeli RMKE melalui oknum yang saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. Perseroan pun telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.

Dia mengatakan, perseroan akan bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim," katanya.

William turut menegaskan jika RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batu bara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.

"Dugaan illegal mining yang ditujukan kepada perseroan adalah tidak benar," tegasnya.

RMK Energy merupakan perusahaan jasa logistik batu bara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. Sementara TBBE merupakan anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail