Bareskrim Polri menindak 36 tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi senilai Rp3 triliun. Penegakan hukum disertai pemulihan ekosistem untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan penindakan penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada pihak yang berwenang.
Tambang ilegal seluas 4.000 hektare ditemukan di IKN. Otorita IKN dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal pun mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.
Di Indonesia terdapat 1517 lokasi tambang ilegal yang tersebar di lebih dari 30 provinsi, melibatkan berbagai jenis komoditas, dan sering kali mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Kementerian ESDM menertibkan 321,07 hektare lahan tambang ilegal. Seluas 148,25 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Dirjen Gakkum mengatakan pengalamannya bertugas di daerah-daerah dengan sumber daya tambang membuat dirinya mengetahui celah-celah yang digunakan untuk tambang ilegal.
Sebagian besar pihak yang beroperasi di sekitar wilayah pertambangan PT Timah tergolong ilegal. Namun, operasionalnya melibatkan masyarakat sehingga sulit ditindak.
Kemenhut mengambil langkah hukum terhadap penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda, meminta kerja sama lintas sektor untuk perlindungan ekosistem.