PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sepakat untuk menjalani proses damai terkait gugatan perlawanan atas sita eksekusi aset salah satu debitur BNI oleh BNI kepada Bank Danamon.

Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI dan Bank Danamon berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis. Lalu menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis, serta mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini dengan baik," kata Okki dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).

Adapun gugatan tersebut dilakukan BNI terkait dengan adanya peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui PN Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit Debitur BNI an. PT Power Clutch Indonesia di BNI yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kami ingin menekankan bahwa kami telah sepakat untuk mencari solusi terbaik secara damai terkait dengan hal ini," katanya. 

Sebelumnya Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, gugatan itu terkait peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia.

Dia menjelaskan, jaminan kredit debitur BNI yaitu Power Clutch Indonesia telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan sejak tahun 2011. "Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Royke kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10).

Dia menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas agunan kredit di BNI.


Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail