Bank DKI Cabut Gugatan ke Anak Usaha Waskita Karya WSBP

Waskita Beton
Sampai dengan saat ini WSBP tengah menunggu putusan perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap.
19/1/2024, 11.25 WIB

PT Bank DKI akhirnya mencabut gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. WSBP merupakan anak usaha dari emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sedangkan Bank DKI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto menyampaikan gugatan tersebut dicabut pada sidang yang diselenggarakan Selasa (16/1) lalu. 

Atas Surat Pencabutan Gugatan tersebut, kata Fandy, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI. Tak hanya itu, Majelis Hakim menginstruksikan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara. 

“Sehingga sidang perkara No.800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/1).

Fandy juga mengatakan gugatan tersebut tak berdampak sginifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga keberlangsungan usaha WSBP.

Sebelumnya, Bank DKI melayangkan gugatan kepada Waskita Beton Precast dalam Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim. Selain itu BEI dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat. 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila