Beberapa peersyaratan yaitu misalnya memiliki jumlah investasi dengan nilai minimal Rp 1 triliun. POJK juga mengatur dalam peemilihan instrumen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi. Adapun syaratnya yakni memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar.

Menurutnya hal ini diterbitkan OJK agar meningkatkan kehati-hatian. Dirinya juga menilai hal ini sebagai salah satu upaya untuk pengelolaan investasi yang baik. Apalagi banyak kelolaan dana pensiun yang berujung merugikan.

"Ya memang kan kebanyakan dana pensiun penugasan kemarin itu yakni dana pensiun yang belum pernah masuk ke reksa dana. Maupun pengelolaan dana kan jadi memang harus proses imternal yang harus dijalankan dulu," tuturnya.

Walau aturannya ketat, namun Danica memandang hal ini sebagai salah satu upaya positif otoritas keuangan.

"Makanya perlu bertahap nih seperti persetujuan dulu, baru masuk ke investasi kami," tuturnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail