OJK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Kejanggalan dalam Laporan Indofarma

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi akan menindaklanjuti hasil penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) periode 2019 hingga 2023 jika ditemukan kejanggalan.
14/6/2024, 15.27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti hasil penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) periode 2019 hingga 2023 jika ditemukan kejanggalan. OJK telah mengirimkan surat kepada Indofarma untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online dan temuan lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/6).

Inarno menegaskan bahwa setiap emiten di pasar modal harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik. Setiap perusahaan terbuka harus menjalankan aturan yang berlaku. Jika tidak, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap perusahaan terbuka yang melanggar aturan, misalnya saja memalsukan laporan keuangan, 

Dalam catatannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Selain OJK, BEI turut menindaklanjuti temuan BPK  mengenai praktik window dressing pada laporan keuangan perusahaan farmasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Indofarma dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI,  sebelumnya mengatakan BEI telah meminta klarifikasi dari perusahaan farmasi tersebut terkait dugaan fraud yang disampaikan oleh BPK. Indofarma membenarkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana hingga mengakibatkan potensi kerugian negara. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik,” tulis Nyoman dalam keterangannya, Kamis (6/6).
 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail