OJK telah mengirimkan surat kepada Indofarma untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online dan temuan lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya masalah hingga praktik window dressing pada laporan keuangan Indofarma dan Kimia Farma.
Manajemen emiten farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF), memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal dugaan indikasi terjadinya fraud. Saham perseroan terus tertekan.
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memastikan tidak terdapat dampak limpahan alias spillover effect dari restrukturisasi yang tengah dijalankan BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF).
Setelah proses PKPU dan masalah pidana terkait dugaan fraud (kecurangan) di Indofarma selesai, Kementerian BUMN akan menghitung kembali kebutuhan dana untuk membayar gaji karyawan BUMN farmasi itu.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait nasib dan gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) yang kini masih nunggak. Bahkan, perusahaan farmasi itu tercancam pailit.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap 145 perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2024.