OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bank Emas

Fauza Syahputra|Katadata
OJK menerbitkan aturan terkait kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
15/11/2024, 11.32 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Berdasarkan pengertian OJK, bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

"Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resminya, Jumat (15/11).

Ia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Adapun aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Seperti kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

"POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebutnya.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
- Cakupan Kegiatan Usaha Bulion, 
- Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, 
- Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, 
- Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, 
- Penerapan prinsip kehati-hatian, 
- Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
- Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud serta pelindungan konsumen
- Pelaporan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail