OJK Dorong Perbankan Fasilitasi Pembiayaan Rumah Bagi MBR

ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyurati perbankan serta lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
14/1/2025, 12.59 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyurati perbankan serta lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sebagai dukungan OJK kepada program prioritas pemerintah yaitu tiga juta hunian.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

Mahendra menilai program akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ini memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1).

Sebagai informasi, pemerintah berencana menggodok omnibus law terkait perumahan untuk memuluskan program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyebutm omnibus law perumahan, antara lain akan menyederhanakan perizinan, pertanahan, dan pendanaan perumahan. 

"Pekerjaan di sektor perumahan tidak akan selesai kalau tidak sistematis. Saya yakin omnibus law perumahan dapat membuat pekerjaan di sektor perumahan bisa masif," kata Fahri dalam Katadata Indonesia Policy Dialogue, Rabu (11/12).

Fahri menyampaikan, inisiatif omnibus law perumahan adalah hasil 51 hari belanja masalah oleh kantornya. Ia menilai saat ini banyak masalah di sektor perumahan yang akhirnya bermuara pada peraturan.

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia Hari Gani mendukung inisiatif pembuatan omnibus law perumahan tersebut. Hari mengatakan, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur industri properti di dalam negeri.

Ia menilai proses perizinan tidak menjadi lebih baik pasca penerbitan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, revisi UU Cipta Kerja dinilai memakan waktu yang lebih lama dibandingkan menerbitkan omnibus law perumahan.

Hari mengusulkan agar omnibus law perumahan menetapkan proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR bisa memiliki status Proyek Strategis Nasional. Dengan demikian, pembangunan rumah MBR akan mendapatkan insentif perizinan yang akhirnya mempercepat pembangunan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail