Menpan RB Ungkap Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Berubah Jadi BP

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Menteri PAN RB Rini Widyantini menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Penulis: Karunia Putri
2/10/2025, 15.22 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. Keputusan tersebut didasarkan pada pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen yang digelar hari ini, Kamis (2/10).  

Seiring dengan perubahan nama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan nasib para pegawai Kementerian BUMN usai lembaga ini berubah menjadi badan. Ia hadir sebagai perwakilan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Katanya, pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN seiring lembaga tersebut turun status.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” kata Rini dalam kata sambutan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Rini, terdapat enam garis besar perubahan Kementerian BUMN setelah nanti menjadi Badan Pengaturan. Pertama, transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.

Kedua, ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan. 

Ketiga, pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender. 

Keempat, perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Danantara holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Kelima, pengaturan badan pemeriksa keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kenam, pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas. 

“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” ujarnya.

Dia mengatakan, transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan deviden, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menunjukkan adanya upaya dan komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator. Selain itu juga meningkatkan transparansi serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN. 

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri