Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Harga Saham oleh Narada Asset Manajemen
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Ade menjelaskan pola itu diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Ahli pasar modal, kata dia, telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak itu berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata dia.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar. "Ini merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya.
Komut dan Dirut Narada Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan dua tersangka atas dugaan insider trading tersebut, yakni Komisaris Utama Narada MAW dan Direktur Utama Narada DV. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 70 orang saksi dan seorang ahli pasar modal.
Komisaris Utama Narada saat ini adalah Made Adi Wibawa, sementara Direktur Utama Narada dijabat oleh Dimay Vito.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyatakan Made bersalah pada akhir 2023, karena melanggar 18 aturan di pasar modal. Salah satu pelanggaran yang dimaksud yakni transaksi silang dengan harga di luar rentang bursa dan tidak memiliki SOP manajemen risiko dan audit internal.
Oleh karena itu, regulator menetapkan sanksi pada 10 pejabat Narada berupa denda hingga Rp 2,68 miliar, termasuk Dimay yang harus membayar denda Rp 635 juta. Untuk Made, regulator mengganjar denda Rp 1,2 miliar dan melarang memegang saham atau bekerja di pasar modal hingga akhir 2028.