Kementerian Investasi Terima Klarifikasi Agincourt, Pastikan Proses Sesuai Hukum

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nym.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pihaknya telah menerima Surat Klarifikasi dari PT Agincourt Resources.
Penulis: Hari Widowati
9/2/2026, 14.13 WIB

Kementerian Investasi dan Hilirisasi menyatakan telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang diajukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional pemilik Tambang Martabe tersebut. Surat klarifikasi itu menjelaskan tentang aspek hidrologi dan lingkungan operasional, serta kepatuhan perusahaan terhadap peruntukan kawasan.

"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ujar Rosan dalam keterangan resmi, Senin (9/2).

Menurutnya, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Kementerian Investasi juga melakukan koordinasi dengan Satgas PKH serta kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rosan menyatakan instansinya akan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

"Pemerintah menegaskan setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional," ujarnya.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi meyakini kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor domestik maupun investor asing.

Potensi Gugatan di Arbitrase

Sebelumnya, pakar hukum memperkirakan PT Agincourt Resources (PTAR) berpotensi menggugat pemerintah Indonesia atas kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan akibat pencabutan izin usaha dan pengambilalihan tambang Martabe. Gugatan tersebut bisa dilakukan baik melalui peradilan dalam negeri atau arbitrase di luar negeri.

"Agincourt bisa menggugat, baik kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan mereka, baik di peradilan dalam negeri atau arbitrase, di luar negeri. Tapi kami lihat, mereka masih menunggu seperti apa secara resminya langkah pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum (non-litigasi) berdasarkan perjanjian tertulis, di mana pihak ketiga independen (arbiter) yang ditunjuk para pihak memberikan putusan final dan mengikat.

Seperti diketahui, Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena dinilai melanggar hukum atas pengelolaan hutan hingga menyebabkan bencana Sumatra.

Menurut Bisman, pencabutan izin tambang Agincourt perlu disampaikan secara transparan kepada publik, terutama terkait pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Juga pemerintah harus membuktikan ada kausalitas hubungan sebab akibat dengan bencana. Dalam konteks ini, memang ada pelanggaran dan ada kausalitasnya. Sepanjang terbukti, wajar jika dilakukan pencabutan sebagai hukuman terberat," kata dia.

Ia menjelaskan, pemutusan kontrak karya sepihak oleh pemerintah tanpa transparansi akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi di dalam negeri. "Seolah pemerintah sewenang-wenang mencabut izin, meskipun ini kejadian luar biasa. Karena itu, harus diimbangi dengan transparansi, apa permasalahannya sehingga memberikan memberikan jaminan pada investasi lainnya," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Tia Dwitiani Komalasari