S&P Peringatkan Risiko Ekspor SDA Satu Pintu, Berpotensi Pengaruhi Rating RI

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu a, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu a (minerba) telah mencapai 92 persen atau sebesar Rp114 triliun dari target yang termaktub di dalam APBN 2025 sebesar Rp124,7 triliun.
Penulis: Karunia Putri
21/5/2026, 22.31 WIB

Lembaga pemeringkat global S&P Global Ratings menilai rencana pemerintah Indonesia mengendalikan pengiriman komoditas melalui badan ekspor terpusat berpotensi menekan ekspor. Langkah ini juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara, dan memengaruhi neraca pembayaran Indonesia.

Dalam pernyataannya S&P menyebut faktor-faktor tersebut meningkatkan risiko penurunan terhadap peringkat kredit Indonesia. Kebijakan itu dinilai menambah ketidakpastian terhadap prospek ekonomi dan arus devisa ekspor.

“Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat S&P untuk Indonesia,” kata lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/5). 

Pernyataan S&P muncul di tengah tekanan berat di pasar saham domestik setelah pemerintah mengumumkan pembentukan badan ekspor khusus sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan pasar terjadi karena investor belum memahami manfaat pembentukan badan ekspor tersebut.

“Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Pasar kalau ada ketidakpastian pasti takut, jadi menjual (saham) dahulu,” kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).

Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan badan ekspor bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA dan memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah meyakini langkah itu dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Menurut Purbaya, apabila pasar memahami dampak kebijakan tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG justru berpotensi menguat. Ia mengatakan keberadaan badan ekspor justru dapat meningkatkan profitabilitas emiten, khususnya perusahaan terbuka di sektor SDA.

“Jadi harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa. Nanti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau pasar sudah mengerti,” kata dia.

Sebagai implementasi dari kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah pun telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, juga menilai pasar masih menunggu implementasi kebijakan tersebut.

“Insya Allah pasti baik (hasilnya), kan kami pasti akan melihat market. Kami optimis secepatnya (naik),” ujar Pandu.

IHSG Kembali ke Level 6.000

Tekanan di pasar saham semakin dalam setelah IHSG kembali turun ke level 6.000-an, mendekati posisi saat pandemi Covid-19 pada 2021. Secara year to date (ytd), IHSG tercatat sudah melemah 28,94% dan merosot 19,09% dalam sebulan terakhir. 

Padahal, indeks sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada 20 Januari 2026 di level 9.134 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 16.590 triliun. Namun hingga Mei 2026, kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia susut menjadi Rp 10.642 triliun. 

IHSG juga semakin jauh dari level 9.000 setelah anjlok signifikan dalam beberapa bulan terakhir. IHSG ditutup merosot 3,54% atau 223,56 poin ke Rp 6.094 pada penutupan perdagangan  Kamis (21/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri