Universal Banking Segera Berlaku, OJK Buka Jalan Bank Masuk Kripto dan Asuransi

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Seorang warga bertransaksi melalui aplikasi mobile banking untuk pembayaran di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Penulis: Karunia Putri
17/7/2026, 16.57 WIB

Lanskap industri perbankan nasional bakal berubah seiring langkah permerintah menerapkan konsep universal banking. Lewat model ini, bank dapat memperluas layanan di luar fungsi konvensionalnya sehingga dapat menjalankan kegiatan layanan keuangan lainnya dalam satu ekosistem.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan universal banking sebagai model perbankan yang memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. Layanan tersebut mencakup perbankan komersial, aktivitas pasar modal, manajemen aset hingga layanan keuangan lainnya.

Dengan konsep ini, bank tidak lagi hanya berperan sebagai penghimpun dana dan penyalur kredit, selayaknya fungsi bank pada umumnya. Bank juga dapat memperluas bisnisnya ke berbagai lini jasa keuangan, seperti penjaminan emisi efek, pengelolaan aset, produk asuransi hingga layanan terkait aset digital, sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Konsep universal banking sejatinya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sektor keuangan maju, seperti Jerman, Inggris, Swiss, Prancis dan Singapura. Di Indonesia, OJK kini tengah menggodok aturan yang dapat menjadi dasar penerapannya.

Sebenarnya, konsep ini sudah mendapatkan lampu hijau seiring disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, bank umum diberikan kewenangan untuk menjalankan sejumlah kegiatan di luar fungsi perbankan konvensional.

Bagaimana Implementasi Universal Banking? Ternyata, cakupan layanan keuangan perbankan usai menerapkan konsep universal banking amatlah luas. Termasuk kripto dan wealth management

“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Jumat (17/7).

Menurut Dian, penerapan universal banking dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga Indonesia masih tergolong sebagai bank-driven economy.

Melalui konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi dan dana pensiun.

Dian menilai, jika setiap sektor keuangan terus berjalan secara terpisah, pertumbuhan industri keuangan akan lebih sulit berkembang secara signifikan.

Di kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan, integrasi layanan keuangan dengan sektor riil dalam suatu ekosistem digital dapat membuka peluang bagi perbankan untuk memperluas perannya dalam perekonomian nasional.

Menurutnya, universal banking merupakan konsep perbankan modern yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi.

Universal banking merupakan suatu konsep perbankan modern di masa depan untuk dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi, yaitu dalam satu bank,” kata Deden dalam acara Indonesia Digital Bank Summit 2026 yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Deden menggambarkan konsep tersebut sebagai layanan satu pintu (one-stop service). Dengan demikian, bank tidak lagi hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat menjalankan berbagai kegiatan jasa keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi lainnya,” tekan Deden, “Di luar apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini. Tetapi ada catatannya, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Menurut Deden, model universal banking juga dapat mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Perbankan dapat berperan dalam mendorong inovasi produk, memperluas basis investor, serta meningkatkan akses masyarakat dan dunia usaha terhadap pembiayaan jangka panjang.

Kegiatan Bank yang Dibuka UU P2SK

UU P2SK memberikan ruang bagi bank untuk menjalankan sejumlah kegiatan usaha tambahan di luar fungsi perbankan konvensional. Merujuk UU P2SK Pasal 20 ayat (1) kegiatan tersebut antara lain mencakup aktivitas valuta asing, penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan, pendirian dan pengelolaan dana pensiun serta kegiatan di pasar modal.

Bank juga dapat bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dalam menyediakan layanan kepada nasabah dan menjalankan kegiatan layanan jasa keuangan lainnya. Namun, perluasan kegiatan usaha tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR,” seperti yang ditulis UU P2SK Pasal 20 dikutip Jumat (17/7).

Dengan demikian, UU P2SK dapat menjadi salah satu landasan bagi pengembangan konsep universal banking di Indonesia. Meski begitu, penerapan dan aturannya sedang digodok oleh OJK.

Universal Banking Diusulkan Berlaku di PFII

Sebelumnya, OJK mengusulkan agar konsep universal banking dapat diterapkan di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan dan investasi internasional.

Dian mengatakan pengaturan universal banking di wilayah PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi internasional dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian.

Menurut Dian, penerapan universal banking di PFII akan menciptakan layanan jasa keuangan terpadu atau one-stop service. Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

Dia mengatakan konsep tersebut sebenarnya telah memiliki dasar dalam UU P2SK, meskipun istilah universal banking tidak disebutkan secara eksplisit. Model serupa juga telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional.

“Jadi, mudah-mudahan ke depan kita bisa merumuskan universal banking agar di tingkat nasional lebih eksplisit (melalui RUU PFII),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan pembahasan RUU PFII harus dikebut dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri