Perpres Terbit, PT Timah Kini Bisa Beli Hasil Tambang dari Luar WIUP
PT Timah (Persero) Tbk (TINS) kini dapat melakukan pembelian hasil tambang timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mereka. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus lalu. “(Aturan) ini menjadi dasar hukum bagi PT Timah (Persero) Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Direktur Utama Holding Pertambangan BUMN (MIND ID), Maroef Sjamsoeddin, dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Di Pasal 3 Perpres Nomor 79/2026 tertulis bahwa PT Timah Tbk dalam melakukan pembelian komoditas timah di luar wilayah izin usaha pertambangan perseroan, harus melakukan verifikasi administratif lebih dulu atas legalitas komoditas timah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya membeli timah dari luar WIUP, dalam regulasi baru itu, BUMN tersebut juga bisa melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk wilayah Belitung. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 perpres tersebut. Ketentuan itu berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya perpres.
“Ketentuan produksi di atas kuota RKAB khususnya untuk wilayah Belitung (berlaku) selama proses perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Maroef mengatakan, aturan itu diterbitkan menyusul insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung pada 7 Agustus 2026. Menurut dia, insiden tersebut salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari TINS kepada masyarakat yang tidak terlaksana.
“Hal ini merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah Tbk di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung,” ucapnya.
Kinerja PT Timah Semester 1 2026
Perseroan membukukan laba bersih Rp 2,79 triliun pada semester pertama 2026. Torehan tersebut melonjak 779% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (YoY) sebesar Rp 318,47 miliar.
Selain itu, capaian tersebut telah melampaui target laba bersih sepanjang 2026 sebesar Rp 1,61 triliun atau setara 169% dari target tahunan. Pendapatan TINS juga melonjak 147% YoY menjadi Rp 10,41 triliun dari Rp 4,21 triliun.
EBITDA perseroan meningkat 363% YoY menjadi Rp 3,9 triliun. Kinerja tersebut ditopang kenaikan volume penjualan dan naiknya harga timah global.
Dari sisi operasional, TINS masih mempertahankan target produksi 30.000 ton dan penjualan logam timah 29.000 ton pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, perseroan menambah empat kapal produksi sejak Juli hingga Agustus 2026.
TINS juga memperluas kegiatan pertambangan darat melalui kerja sama dengan sejumlah mitra serta meningkatkan produktivitas alat tambang.