Setelah negosiasi panjang selama lima tahun, Indonesia dan Singapura akhirnya mencapai kesepakatan pembaruan perjanjian pajak atau tax treaty. Kesepakatan tersebut, antara lain mencakup pemangkasan pajak atas laba dan pajak royalti kepada perusahaan Singapura yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perundingan perjanjian tersebut dilakukan dalam lima putaran, yang dimulai sejak 2015 di Batam. Perundingan berlanjut pada 27-29 Juli 21016 di Singapura, 12-14 September 2018 di Singapura, 26-28 November 2018 di Jakarta, dan terakhir pada 6-9 Januari di Singapura.
"Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen ini, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan pajak atas laba cabang perusahaan diharapkan akan mampu menarik investasi lebih besar dari Singapura," tulis Sri Mulyani dikutip dari akun resmi media sosial miliknya.
Ia juga berharap perjanjian pajak tersebut akan menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak lebih baik.
(Baca: Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Royalti Perusahaan Singapura)
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui keterangan resmi pada Rabu (5/2) memerinci, pajak atas laba diturunkan dari 15% menjadi 10%. Sedangkan pajak royalti diturunkan menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan dan 10% untuk royalti lainnya. Pajak royalti sebelumnya berlaku umum sebesar 15%.
Kedua negara juga memperluas cakupan pembebasan pajak untuk bunga yang semua hanya diterima oleh institusi pemerintah menjadi termasuk sovereignt wealth fund dan anak usahanya. Lalu, pengecualian atas pernyataan terhadap sumber dana obligasi pemerintah yang semula diatur kini dihapus.
Klausul yang mengatur pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas dengan syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama dengan wajib pajak negara lain juga dihapus. Sementara klausul terkait pajak dividen tak berubah yakni 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25% dan 15% untuk dividen lainnya.
(Baca: Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
Sementara pajak keuntungan atas penanaman modal atau capital gains yang semula tidak diatur, diubah menjadi diatur sesuai model Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD. Selain itu, terdapat klausul terkait transfer aset tidak langsung dan hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Kemudian pengaturan pertukaran informasi perpajakan yang semula diatur berdasarkan model OECD 1977 diperbarui menggunakan model OECD 2017. Terakhir yang terpenting, klausul anti penghindaran pajak yang semula tak diatur kini diatur.
Adapun kesepakatan perubahan perjanjian dilakukan karena perjanjian yang saat ini berlaku sudah berumur hampir 30 tahun. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.