Bank Indonesia (BI) mendukung pemerintah guna mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal tersebut juga dilakukan guna meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi BI yang dikutip pada Jumat (13/9), terdapat tiga strategi yang dijalankan BI. Pertama, memenuhi standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) baik secara nasional maupun internasional.
Kedua, meningkatkan awareness publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Ketiga, meningkatkan koordinasi atau kerja sama antar lembaga secara nasional dan internasional.
(Baca: Ubah Persepsi, BI Ingin Pesantren Kembangkan Ekonomi Digital)
Saat ini, BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) selain bank, penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta perusahaan teknologi finansial. BI juga melakukan pengawasan berdasarkan berbasis risiko.
Di sisi lain, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin. Bank Sentra juga bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan KUPVA BB tidak berizin dan penyelenggara transfer dana bukan bank ilegal di wilayah Indonesia.
(Baca: Dibayangi Ancaman Perang Dagang AS-Tiongkok, BI Dorong Ekonomi Syariah)
Penertiban terhadap penyelenggara tidak berizin dan penerapan Quick Response (QR) Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB. Sementara pada skala internasional, BI kini menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.
BI juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjalankan prosedur APU PPT, melaporkan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB tidak berizin kepada BI, dan wajib memberikan identitas kepada PJSP Selain Bank dan KUPVA BB berizin saat bertransaksi.