Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar sampai dengan 5%. Tarif cukai naik dari Rp 13 ribu per liter menjadi Rp 15 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Artinya, kenaikan tarif sebesar Rp 2 ribu per liter.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru.
Adapun, minuman yang mengandung etanol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
(Baca juga: Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Tahun 2019, Harga Rokok Tetap)
Sementara itu, tarif cukai minuman yang mengandung etanol dengan kadar di atas 5% tidak berubah. Tarif cukai minuman alkohol untuk kadar lebih dari 5-20% ditetapkan sebesar Rp 33 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 44 ribu untuk impor. Sedangkan tarif untuk minuman alkohol berkadar lebih dari 20% ditetapkan sebesar Rp 80 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 139 ribu per liter untuk impor.
Tarif cukai etanol juga tidak berubah, yaitu Rp 20 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Namun, pemerintah mengubah ketentuan cukai konsentrat yang mengandung etanol.
Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etanol, yang berjenis konsentrat padat maupun cair, dengan kadar berapapun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.
(Baca juga: Eksportir Rokok Elektrik Bisa Tunda Bayar Cukai)
Adapun sebelumnya, konsentrat yang mengandung etanol dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman mengandung etanol dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.
Ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat mengandung etil alkohol ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019.