Pemerintah tengah berfokus untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis (Ease of Doing Bussines/EODB) . Persiapan pun digalakkan jelang lawatan tim survei EoDB Bank Dunia ke Indonesia, pekan depan. Pemerintah menargetkan Indonesia masuk peringkat 40 dunia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan komitmennya untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Dua dari sepuluh indikator kemudahan berusaha memang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan, yaitu terkait pembayaran pajak (paying taxes) dan perdagangan lintas negara (trading across border). (Baca juga: Kepala BKPM Ajak Investor Percaya Jokowi dan Sri Mulyani Soal Pajak)
"Yang jadi tanggung jawab Kementerian Keuangan kan kemudahan bayar pajak dan trading across border. Kami akan perbaiki dwelling time, percepatan pelayanan, dan kemudahan membayar pajak termasuk penggunaan e-filling. Nanti kami akan lihat lagi apa-apa yang perlu diperbaiki," kata dia usai bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Indonesia berhasil memperbaiki peringkat EoDB dari posisi 106 menjadi 91 dunia tahun ini. Namun, Presiden Jokowi menargetkan Indonesia berada di peringkat 40. Sesuai arahan Jokowi, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Maka itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan yang mengganjal. (Baca juga: Istana Catat 15 Kementerian Buat Aturan Penghambat Investasi)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menyatakan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki peringkat. “Kami memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers (tahun ini). Tapi masih ada beberapa indikator dalam EoDB yang nilainya jauh dari target. Dan itu yang akan menjadi fokus kami,” kata dia.
Kementerian Perekonomian pun akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. “Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” kata Darmin.
Sebelumnya, untuk mendukung laporan EoDB tahun ini, sudah ada 19 peraturan yang diterbitkan, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Peraturan Dirjen dan 1 Peraturan Direksi. "Untuk EODB 2018, setidaknya sudah ada 36 peraturan yang terbit,” ujarnya. (Baca juga: Penyelesaian Sengketa Kecil Dipercepat untuk Permudah Usaha)
Sesuai jadwal yang disepakati bersama, pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EoDB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.
Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu terkait kemudahan memulai bisnis (starting a business), perizinan konstruksi (dealing with construction permit), pendaftaran bangunan (registering property), pembayaran pajak (paying taxes), pengurusan kredit (getting credit), ketaatan pada kontrak (enforcing contract), akses terhadap listrik (getting electricity), perdagangan lintas batas (trading across border), penyelesaian kepailitan dan keamanan investor minoritas (resolving insolvency dan protecting minority investors).
Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, pendaftaran bangunan, pembayaran pajak, ketaatan pada kontrak, dan perdagangan lintas batas.