DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Antisipasi Krisis

KATADATA
DPR meminta penerintah bergerak cepat mengantisipasi terjadinya krisis.
25/8/2015, 14.09 WIB

KATADATA ? Komisi Keuangan DPR meminta pemerintah bertindak cepat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi di tanah air. Selama belum adanya Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum pengambilan keputusan ketika krisis, pemerintah disarankan membentuk ?Crisis Center?.

Ketua Komisi Keuangan DPR Fadel Muhammad mengatakan, usulan pembentukan crisis center sudah dibahas dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, Senin (24/8) malam. Nantinya, crisis center akan menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi krisis.

?Kami mendesak agar pemerintah menjaga agar krisis,? kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, DPR akan mulai membahas RUU JPSK dalam waktu dekat. DPR menargetkan, payung hukum manajemen protokol ketika terjadi krisis itu bisa tuntas dalam tiga bulan. ?Oktober (ditargetkan) selesai,? tutur dia. (Baca: Menkeu: Situasi Sekarang Lebih Sulit dari Krisis 2008)

Fadel mengakui jika ada masalah dalam perekonomian saat ini, terutama di sektor keuangan karena terkait dengan permasalahan yang terjadi di luar negeri. Sebagai upaya mencegah terjadinya krisis, dia berharap pemerintah mempercepat pengeluaran belanja rutin dan pembangunan infrastruktur. Belanja pemerintah menjadi harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ketika kinerja ekspor melesu.

Selain itu, pemerintah diminta tegas kepada pemerintah daerah untuk menyerap anggaran dari dana desa. Begitu juga dengan perbaikan iklim investasi agar dapat menyederhanakan perizinan di birokrasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati