Tuntutan Banding Pajak 10 Anak Perusahaan Asian Agri Ditolak

KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.
6/5/2015, 15.04 WIB

KATADATA ? Pengadilan Pajak menolak banding yang diajukan PT Indo Sepadan Jaya, anak perusahaan Asian Agri Group. Total sudah 10 perusahaan milik Sukanto Tanoto yang keberatan pajaknya tidak diterima.   

Keputusan penolakan kali ini dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin I Putu Setiawan dengan hakim anggota Binsar Siregar dan Erwin Silitonga dilakukan melalui suara terbanyak. Hakim Anggota Erwin Silitonga menyatakan perbedaan pendapat dengan majelis hakim lainnya, karena proses persidangan seharusnya tidak dapat dilakukan sejak awal.

Menurutnya, surat penetapan pajak yang diajukan oleh Indo Sepadan Jaya bukanlah objek banding ke Pengadilan Pajak. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 mengenai Peradilan Tata Usaha Niaga.

?Maka seharusnya banding tidak bisa diterima,? tutur Erwin dalam sidang putusan banding Indo Sepadan Jaya di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (6/4).

Sementara Ketua Majelis Hakim I Putu Setiawan dan Hakim Anggota Binsar Siregar menilai, Indo Sepadan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Meski begitu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak tujuh berkas keberatan pajak Indo Sepadan Jaya senilai Rp 82 miliar.

?Mengabulkan ketentuan pemohon untuk dapat mengajukan banding, dan menolak banding pemohon banding,? ujarnya.

Dalam pembacaan keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak terbanding, diwakili Direktur Keberatan dan Banding Dadang Suwarna dan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Dicky Hertanto. Sementara dari pihak Indo Sepadan Jaya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Salihin James.

Menurut Dicky Hertanto, dengan keputusan ini Indo Sepadan Jaya mesti melunasi seluruh tunggakan pajak berserta dendanya. Anak usaha Asian Agri tersebut sudah membayar utang pajak sebesar Rp 47,2 miliar, dan masih menyisakan Rp 35,57 miliar. Namun, itu belum termasuk denda sebesar 2 persen selama proses persidangan berlangsung.

?Dari beberapa perusahaan yang sudah diputus, beberapa sudah hampir melunasi (utang pajak),? ujar Dicky.

Sebelumnya, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun oleh MA. Denda pidana dengan total Rp 2,5 triliun sudah dilunasi perusahaan dengan mencicil dan lunas pada Oktober 2014. Kemudian, Ditjen Pajak juga yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun.

Hingga saat ini, tersisa empat anak perusahaan lainnya yang belum diputus oleh pengadilan pajak. Antara lain, PT Hari Sawit Jaya senilai Rp 344 miliar dan PT Inti Indosawit Subur Rp 373 milliar. Lalu, PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 milliar, dan PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 milliar.

Anak usaha Asian Agri Group yang tuntutan bandingnya ditolak:

  1. PT Raja Garuda Mas rp 15,8 miliar
  2. PT Riguna Mas Rp 60 miliar
  3. PT Gunung Melayu Rp 204 miliar
  4. PT Mitra Unggul Pusaka Rp 48,5 miliar
  5. PT Supra Mantra Abadi Rp 320 miliar
  6. PT Andalas Intiagro Lestari Rp 58,9 miliar
  7. PT Saudara Sejati Luhur Rp 20 miliar
  8. PT Tunggal Yunus Rp 163,8 miliar
  9. PT Dasa Anugerah Sejati Rp 96 miliar
  10. PT Indo Sepadan Jaya Rp 82 miliar

Belum diputus Pengadilan Pajak:

  1. PT Hari Sawit Jaya Rp 344 miliar
  2. PT Inti Indosawit Subur Rp 373 miliar
  3. PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 miliar

PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 miliar

Reporter: Desy Setyowati